SANKSI ANGGOTA POLRI TERSANGKUT GAYUS

  • 24 Januari 2011 14:00
JAKARTA, 24/1 - PENJELASAN KASUS GAYUS. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menyimak pertanyaan anggota Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1). Kapolri menjelaskan meski sejak April 2010, mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas sudah berstatus terperiksa dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan tapi hingga kini keduanya belum dijatuhi hukuman disiplin Polri dengan alasan masih dalam proses pengkajian penjatuan hukuman disiplin atau kode etik profesi Polri. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/Koz/Spt/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2200x1474
File size
415.44 KB
Created
24/01/2011 14:00 WIB
Photographer
Andika Wahyu
Editor