PENGECUALIAN LARANGAN AKTIVITAS MUDIK
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Pada masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 terdapat pengecualian larangan mudik yaitu ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI, Polri, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat dan sebagainya dengan kepentingan mendesak. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Related photo