SIDANG PUTUSAN EKS DIRUT GARUDA INDONESIA

  • 14 Juni 2021 20:35
Terdakwa kasus penyelundupan motor dan sepeda mewah I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (14/6/2021). I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti bersalah atas kasus kepabeanan motor dan sepeda mewah saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.66 MB
Created
14/06/2021 20:35 WIB
Photographer
Fauzan
Editor
Andika Wahyu