BAHAS KERUKUNAN BERAGAMA

  • 22 Maret 2011 14:25
JAKARTA, 22/3 - BAHAS KERUKUNAN BERAGAMA. Ketua MPR Taufik Kiemas memaparkan regulasi serta Undang-undang mengenai kebebasan beribadah serta kerukunan beragama saat menerima kunjungan dari PP Pemuda Muhammadiyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). Ketua MPR menjelaskan bahwa permasalahan penodaan agama masih mengacu pada SKB tiga menteri, karena belum ada Undang-undang yang mengaturnya. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/pd/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2074x3000
File size
372.56 KB
Created
22/03/2011 14:25 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor