SIDANG DI TEMPAT PELANGGAR PROKES

  • 8 Juli 2021 12:55
Pengendara yang tidak memakai masker menjalani hukuman sosial usai sidang di tempat saat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (8/7/2021). Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, Satpol PP, Pengadilan Negeri Tegal dan TNI/Polri melaksanakan sidang di tempat bagi pengendara yang tidak memakai masker dengan dikenakan denda Rp25.000 subsider kerja sosial dan biaya perkara Rp2.000. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2661
File size
1.16 MB
Created
08/07/2021 12:55 WIB
Photographer
Oky Lukmansyah
Editor
Fanny Octavianus