LANGGAR SYARIAT

  • 8 April 2011 17:05
ACEH BESAR, 8/4 - LANGGAR SYARIAT. Petugas Wilayatul Hisbah menuntun seorang wanita yang divonis melanggar Peraturan Daerah (Qanun) Syariat Islam untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh, Jumat (8/4). Sejak Januari hingga awal April 2011 sebanyak 18 warga Kabupaten Aceh Besar dan empat warga Pidie Jaya telah menjalani hukum cambuk karena melanggar berbagai peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/ed/mes/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2700x1772
File size
425.23 KB
Created
08/04/2011 17:05 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor