KORUPSI DANA PARIWISATA
DENPASAR, 26/4 - KORUPSI DANA PARIWISATA. Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Gede Nurjaya mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/4). Nurjaya dituntut 4 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana promosi pariwisata senilai Rp97 juta ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali tahun 2008. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/Spt/11.
Related photo