RAMLI BEBAS
MEDAN, 27/5 - RAMLI BEBAS. Mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis (kedua kanan) melambaikan tangan usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan, dengan agenda pembacaan putusan, di PN Medan, Sumut, Jumat (27/5). Majelis Hakim memutuskan Ramli Lubis tidak bersalah dan bebas dari semua tuntutan, terkait kasus dugaan korupsi ruilslag Kebun Binatang Medan tahun 2004. FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi/nz/11
Related photo