SIDANG DAKWAAN YOORY CORNELES

  • 14 Oktober 2021 13:30
Terdakwa kasus dugaan pengadaan tanah di Munjul Yoory Corneles Pinontoan mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.79 MB
Created
14/10/2021 13:30 WIB
Photographer
Dhemas Reviyanto
Editor
Zarqoni Maksum