ZONASI PENANGKAPAN TERUKUR KKP

  • 18 Oktober 2021 16:25
Nelayan mempersiapkan jaring pukat darat untuk menangkap ikan secara tradisional di pesisir pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Senin (18/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan kebijakan penangkapan terukur dengan membagi wilayah penangkapan dalam tiga zona meliputi penangkapan untuk industri, zonasi penangkapan untuk nelayan lokal, dan zonasi untuk pemijahan yang akan diterapkan pada awal 2022. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.33 MB
Created
18/10/2021 16:25 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor
Puspa Perwitasari