UNGKAP KASUS PINJAMAN ONLINE BARESKRIM

  • 25 Oktober 2021 18:30
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (ketiga kanan) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pinjol ilegal dengan menangkap pelaku yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator warga negara asing (WNA) untuk membiayai pinjaman online ilegal dengan tersangka berinisial JS, DJ dan SR yang merupakan warga negara Indonesia dan Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman "online" (pinjol) ilegal dengan "hotline" no wa 081210019202 dan melalui media sosial Instagram @satgas_pinjol_ilegal. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2906
File size
3.03 MB
Created
25/10/2021 18:30 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor