SINDIKAT PEMALSUAN
SURABAYA, 11/6 - SINDIKAT PEMALSUAN. Dua tersangka anggota sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kompol Zakaria (kanan) dan SMW (kiri) menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (11/6). Unit Jatanum Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB dengan tarif Rp5 juta-Rp10 juta per mobil dan sepeda motor. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11
Related photo