VONIS TERORIS CIBIRU

  • 20 Juni 2011 19:25
JAKARTA, 20/6 - VONIS TERORIS CIBIRU. Foto seri, Terdakwa teroris Cibiru Abdul Ghofur (kiri) dan Fahrul Rozy Tanjung menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/6). Abdul Ghofur divonis 5,5 tahun penjara atas kepemilikan 850 butir peluru dan Fahrul Rozy Tanjung divonis 6 tahun penjara karena merakit bom sedangkan tiga terdakwa lainnya Helmi Purwardani alias Hamzah, Kiki Muhammad Iqbal alias Ahonk, dan Kurnia Widodo alias Bobby akan divonis Selasa (21/6) besok. FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan/ed/nz/11
Related photo
Standard
Image information
Image size
2325x1741
File size
1.16 MB
Created
20/06/2011 19:25 WIB
Photographer
Dhoni Setiawan
Editor