UU MK BARU
JAKARTA, 21/6 - UU MK BARU. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (kiri) menerima naskah tanggapan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6). DPR mengesahkan UU MK yang baru yang memangkas sejumlah kewenangan MK seperti menghilangkan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh persoalan yang dilaporkan; penempataan anggota DPR dalam tim pengawas MK bersama pemerintah, MA, dan wakil pemerintah. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/11.
Related photo