REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN BERENCANA DI MAGELANG

  • 25 November 2021 14:20
Tersangka pembunuhan berencana IS (57) memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (25/6/2021). Tersangka merupakan dukun pengganda uang yang melakukan pembunuhan sadis terhadap empat korban dengan cara diracun menggunakan Apotas, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
4200x2800
File size
1.52 MB
Created
25/11/2021 14:20 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor
Yusran Uccang