PENANGKAPAN DEMONSTRAN ANARKIS DI BANTEN
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kedua kiri) didampingi Direskrimum Kombes Ade Rahmat (ketiga kiri) dan staff memberi keterangan pers terkait penangkapan demonstran anarkis di Mapolda Banten di Serang, Senin (27/12/2021). Jajaran Polda Banten menangkap 6 orang demonstran masing-masing AP, SH, SR, SWP, OS dan MH yang melakukan tindakan anarkis saat demo buruh Rabu (22/12) karena diduga melanggar pasal 207 KUHP tentang pelecehan simbol kekuasaan negara dengan menorobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, duduk dan mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.
Related photo