WARTAWAN DIGUGAT

  • 7 Juli 2011 17:05
MATARAM, 7/7 - DIGUGAT 1 MILYAR. Dari kiri kekanan Febrian Putra (wartawan Lombok Post), Haris (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), Ahmad Yani (RRI Mataram) dan Sudirman (Radar Lombok) saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Kamis (7/7). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan wartawan sejumlah media di NTB tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandaraudaraan dan Pramugari (LPPKP) Agus Budiarto dengan gugatan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. FOTO ANTARA/Ahmad Subaidi/ed/11
Related photo
Standard
Image information
Image size
3048x1971
File size
831.2 KB
Created
07/07/2011 17:05 WIB
Photographer
Ahmad Subaidi
Editor