TERSANGKA NII

  • 20 Juli 2011 14:50
SEMARANG, 20/7 - TERSANGKA NII. Petugas berpakaian preman (tengah) mengawal sejumlah tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII), di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (20/7). Enam tersangka kasus jaringan NII beserta sejumlah barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1620
File size
483.85 KB
Created
20/07/2011 14:50 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor