TERSANGKA NII

  • 20 Juli 2011 17:30
SEMARANG, 20/7 - TERSANGKA NII. Seorang petugas berpakaian preman (kiri) menjaga sejumlah tersangka kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII), di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (20/7). Enam tersangka kasus jaringan NII beserta sejumlah barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, dan terancam dijerat Pasal 107 KUHP tentang perbuatan makar dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2500x1600
File size
447.24 KB
Created
20/07/2011 17:30 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor