KASUS SURAT PALSU MK
JAKARTA, 22/8 - KASUS SURAT PALSU MK. Mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein (kanan) didampingi pengacaranya setibanya di Bareskrim untuk menjalani permeriksaan, Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/8). Pemeriksaan dilakukan menyangkut dugaan keterkaitan Zainal Arifin Husein dalam penerbitan surat keputusan MK No. 112 tanggal 14 Agustus 2009, tentang sengketa Pemilu di Dapil I Sulawesi Selatan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/11.
Related photo