SIDANG KALAPAS NARKOTIK

  • 13 September 2011 16:40
CILACAP, 13/9 - SIDANG KALAPAS NARKOTIK. Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli memasuki sel tahanan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (13/9). Marwan Adli didakwa melanggar UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar. FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/Koz/Spt/11.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1360
File size
639.05 KB
Created
13/09/2011 16:40 WIB
Photographer
Idhad Zakaria
Editor