RILIS PENGUNGKAPAN KASUS PENGANIAYAAN ANAK
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan anak pada konferensi pers di Polres Gorontalo Kota, Gorontalo, Senin (23/5/2022). Polisi menangkap tiga tersangka berinisial KK (32), SI (66) dan SA (27) yang merupakan ayah kandung, nenek tiri dan ibu tiri korban atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berusia lima tahun meninggal dunia. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/rwa.
Related photo