TES PCR JAMAAH CALON HAJI ACEH
Calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti tes usap PCR COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/nz.
Related photo