PKS AJUKAN UJI MATERI UU PEMILU

  • 6 Juli 2022 15:45
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (kiri) dan Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsy (kanan) menunggu giliran untuk mengajukan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022). Menurut Ahmad Syaikhu, permohonan uji materi yang terkait ambang batas pencalonan presiden ('presidential threshold') 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tersebut bertujuan memperkuat sistem demokrasi sekaligus mengurangi polarisasi di masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.06 MB
Created
06/07/2022 15:45 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Yusran Uccang