SIDANG KORUPSI AFIS

  • 8 November 2007 14:58
JAKARTA, 8/11- VONIS EMPAT TAHUN. Rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pengadaan alat identifikasi sidik jari otomatis (AFIS), Eman Rachman berada di ruang tunggu terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11). Eman dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara Rp 6,426 miliar dan divonis hukuman empat tahun penjara, membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta kewajiban membayar kerugian negara Rp3,736 miliar . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/mes/07.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1372x2048
File size
108.97 KB
Created
08/11/2007 14:58 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor