DIVONIS ENAM TAHUN

  • 3 November 2011 17:40
PALU, 3/11 - DIVONIS ENAM TAHUN. Terdakwa kasus penembakan terhadap seorang warga, Briptu Muhamad Idris alias Idris mengikuti jalannya persidangan beragendakan pembacaan vonis majelis hakim, Kamis (3/11) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah. Briptu Muhamad Idris alias Idris divonis pidana penjara enam tahun oleh majelis hakim, setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana terkait kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Jalan Teluk Tolo, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada April 2011. FOTO ANTARA/MOHAMAD HAMZAH/ss/ama/11
Related photo
Standard
Image information
Image size
929x622
File size
157.76 KB
Created
03/11/2011 17:40 WIB
Photographer
Mohamad Hamzah
Editor