REMISI BAGI KORUPTOR
JAKARTA, 5/11 - REMISI BAGI KORUPTOR. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar L. Bondan (kanan) menjadi narasumber dalam diskusi "Polemik" di Jakarta, Sabtu (5/11). Denny Indrayana menyatakan, pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat kepada koruptor mutlak dilakukan, misalnya dengan membedakan syarat-syarat remisi antara terpidana koruptor dan nonkoruptor sehingga Kementerian Hukum dan HAM berencana memperberat syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/yar/mes/11.
Related photo