SIDANG VONIS IRFAN WIDYANTO

  • 24 Februari 2023 16:45
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto (tengah) memeluk orang tuanya usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2669
File size
1.75 MB
Created
24/02/2023 16:45 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Nyoman Budhiyana