UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • 29 Maret 2023 17:00
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti saat jumpa pers ungkap kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Polda D.I Yogyakarta, Rabu (29/3/2023). Tim polda D.I Yogyakarta berhasil mengamankan 6 tersangka dua diantaranya WNA asal Taiwan berinisial ZQB dan YSX yang diduga melakukan penipuan menggunakan saluran telefon dan serta aplikasi Whatsapp. Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 45Aayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4096x2731
File size
3.99 MB
Created
29/03/2023 17:00 WIB
Photographer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Hermanus Prihatna