UU Cagar Budaya
JAKARTA, 30/11 - UU CAGAR BUDAYA. Seorang perempuan membaca buku saku Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya di Jakarta, Jumat (30/11). Kasus pencurian benda purbakala atau cagar budaya diperkirakan karena belum tersosialisasinya undang-undang yang mengatur hal tersebut. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ama/07.
Related photo