KORUPSI PERBENDAHARAAN NEGARA
JAKARTA, 9/1 - KORUPSI PERBENDAHARAAN NEGARA. Terdakwa kasus gugaan korupsi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta (KPPN) yang juga pegawai KPPN Jakarta II, Erfan Suhartanto (kiri atas) mengikuti persidangan dengan latar depan rekan-rekan sekantornya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1). Majelis hakim memvonis Erfan Suhartanto dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena dinilai bertindak melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 929146J/019/111 tanggal 24 November 2008 senilai Rp8.824.221.000. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/ss/ama/12.
Related photo