TUNTUTAN TERORIS CIREBON

  • 11 Januari 2012 17:25
TANGERANG, 11/1 - TUNTUTAN TERORIS CIREBON. Tiga dari Lima terdakwa teroris bom Cirebon Achmad Basuki alias Uki (kiri), Arif Budiman (tengah) dan Mardiansyah (kanan) ketika mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (11/1). Para terdakwa dituntut masing-masing 10 tahun penjara karen terbukti melakukan tindakan terorisme. FOTO ANTARA/Lucky.R/Koz/Spt/12.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1375
File size
227.36 KB
Created
11/01/2012 17:25 WIB
Photographer
Lucky.r
Editor