DITOLAK JADI CAGUB ACEH
BANDA ACEH, 25/1 - DITOLAK JADI CAGUB ACEH. Sultan Alamsyah (kanan) dan T Rafli Agam menyampaikan sambutan saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Aceh dari jalur perseorangan di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Banda Aceh, Selasa (24/1). KIP Aceh menolak berkas pasangan Sultan Alamsyah/T Rafli Agam karena tidak memenuhi 148.000 fotocopy KTP sebagai syarat dukungan. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/Koz/pras/12.
Related photo