PAJAK WARTEG

  • 2 Februari 2012 15:20
JAKARTA, 2/2 - PAJAK WARTEG. Seorang ibu menata makanan untuk pelaanggannya di warteg, di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (2/1). Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, menetapkan batas tidak kena pajak adalah rumah makan yang memiliki omzet kurang dari Rp 200 juta per tahun termasuk warteg didalamnya. FOTO ANTARA/Paramayuda/mes/12
Related photo
Standard
Image information
Image size
3741x2439
File size
1.17 MB
Created
02/02/2012 15:20 WIB
Photographer
Paramayuda
Editor