ZAENAL DISIDANG

  • 5 Desember 2007 15:06
JAKARTA, 5/12 - ZAENAL DISIDANG. Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif, mendatangi Jaksa Penuntut Umum usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/12). Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dinyatakannya telah menikah sebelum sekolah di Akabri. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/hp/07.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1385
File size
191.18 KB
Created
05/12/2007 15:06 WIB
Photographer
Fouri Gesang Sholeh
Editor