Kasus pencurian ternak di Temanggung

  • 4 Agustus 2023 16:50
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan beserta tersangka saat gelar perkara kasus pencurian ternak di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). Jajaran Satreskrim polres Temanggung berhasil membekuk dua dari tiga orang komplotan pencuri ternak antardaerah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4788x3192
File size
2.11 MB
Created
04/08/2023 16:50 WIB
Photographer
Anis Efizudin
Editor
Nyoman Budhiyana