Sidang putusan Yoseph Ibrahim
Terdakwa kasus suap ke pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Yoseph Ibrahim (tengah) usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti manajemen Yoseph Ibrahim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan denda 50 Juta Subsider tiga bulan dalam perkara suap Rp1,125 miliar kepada pejabat Kemenhub untuk proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera tahun anggaran 2022. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Related photo