Pemberlakuan sanksi tilang uji emisi

  • 1 November 2023 16:40
Petugas melakukan razia uji emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Lifia Mawaddah Putri/Ak/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.72 MB
Created
01/11/2023 16:40 WIB
Photographer
Lifia Mawaddah Putri
Editor
Puspa Perwitasari