AKSI TOLAK UU PEMILU
JAKARTA, 19/4 - AKSI TOLAK UU PEMILU. Massa yang tergabung dalam Partai-partai kecil non-parlemen berunjuk rasa menolak UU Pemilu di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (19/4). Mereka juga mengajukan uji materiil terhadap Pasal Ayat 1 dan pasal 208 UU Pemilu terkait ambang patas parlemen, yang bertentangan dengan UUD 1945 karena mengesamingkan aspirasi Partai kecil non-parlemen. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/nz/12
Related photo