Perubahan PP tentang penyelenggaraan Tapera

  • 30 Mei 2024 16:20
Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3327
File size
3.12 MB
Created
30/05/2024 16:20 WIB
Photographer
Bayu Pratama S
Editor
Nyoman Budhiyana