Vonis terdakwa korupsi beras Bansos

  • 10 Juni 2024 20:10
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020-2021 Richard Cahyanto memegang keningnya saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Richard yang merupakan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
1.53 MB
Created
10/06/2024 20:10 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor
Puspa Perwitasari