Sidang putusan Edward Hutahayan

  • 4 Juli 2024 17:20
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2024). Majelis hakim memvonis Edward dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp125 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp15 miliar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5455x3636
File size
3.78 MB
Created
04/07/2024 17:20 WIB
Photographer
Akbar Nugroho Gumay
Editor
Saptono