Terdakwa korupsi MBZ dituntut 4-5 tahun penjara

  • 10 Juli 2024 19:45
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, Yudhi Mahyudin (kiri) berjalan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2024). JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, sehingga dituntut pidana penjara selama empat tahun hingga lima tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.36 MB
Created
10/07/2024 19:45 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Yusran Uccang