Sidang putusan Mochamad Ardian Noervianto

  • 17 Juli 2024 13:50
Terdakwa kasus dugaan suap dana Pemulihan Eknomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna Mochamad Ardian Noervianto berjalan keluar usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Majelis hakim memvonis Ardian dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3327
File size
3.24 MB
Created
17/07/2024 13:50 WIB
Photographer
Bayu Pratama S
Editor
Puspa Perwitasari