Keadilan restoratif kasus pengelapan sepeda motor

  • 22 Juli 2024 12:10
Kepala Kejari Batam I ketut Kasna Dedi (kanan) membacakan surat pembebasan tersangka kasus penggelapan Adil Alomohan (kedua kiri) melalui mekanisme hukum keadilan restoratif (restorative justice) di Kejari Batam, Kepulauan Riau, Senin (22/7/2024). Kejari Batam membebaskan Adil Alomohan yang merupakan tersangka kasus pengelapan sepeda motor melalui mekanisme hukum keadilan restoratif atau pendekatan menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
3.01 MB
Created
22/07/2024 12:10 WIB
Photographer
Teguh Prihatna
Editor
Rahmadi Rekotomo