Penangkapan WNA pelanggar aturan keimigrasian

  • 22 Juli 2024 17:05
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu (tengah) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra (kanan) dan Plh. Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (kiri) menunjukkan barang bukti dan sejumlah warga negara asing yang ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian saat konferensi pers di Badung, Bali, Senin (22/7/2024). Petugas Kantor Imigrasi Ngurai Rai menangkap 22 WN Nigeria, 10 WN China, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania dalam tiga operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada akhir Mei dan pertengahan Juli lalu karena melanggar aturan keimigrasian. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Spt.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4259x2839
File size
2.27 MB
Created
22/07/2024 17:05 WIB
Photographer
Fikri Yusuf
Editor
Saptono