PSDKP gelar kasus pemboman ikan di Aceh

  • 29 Juli 2024 14:15
Petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Aceh memeriksa dua unit kapal nelayan terkait dugaan kasus pemboman ikan saat diamankan di Pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Senin (29/7/2024). PSDKP menangkap dua unit kapal nelayan tanpa dokumen yang diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak beserta barang bukti kompresor, selang, alat selam, jaring, sementara empat pelaku melarikan diri. ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
1.46 MB
Created
29/07/2024 14:15 WIB
Photographer
Ampelsa
Editor
Puspa Perwitasari