Hakim vonis Djoko Dwijono tiga tahun penjara

  • 30 Juli 2024 13:25
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono memberi salam usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Majelis hakim menyatakan Djoko Dwijonoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sehingga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5000x3333
File size
2.55 MB
Created
30/07/2024 13:25 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor
Fanny Octavianus