Sidang putusan korupsi penyediaan BTS 4G Bakti Kominfo
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/8/2024). Majelis hakim memvonis Muhammad Feriandi Mirza dengan lima tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, Walbertus Natalius Wisang dengan enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan, sementara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo Elvano Hatorangan dengan tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Related photo