Sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada

  • 20th August 2024 GMT+7
Hakim Konstitusi Arsul Sani (tengah) membacakan putusan dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3853x2563
File size
2.2 MB
Created
20/08/2024 15:00 WIB
Photographer
Rivan Awal Lingga
Editor
Fanny Octavianus